Sabtu, 12 Mei 2012

Pengertian Ijtihad Dalam Islam

Pengertian ijtihad adalah sebuah usaha dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan hukum suatu masalah atau perkara yang belum atau tidak ada dasar hukumnya atau tidak dibahas dalam Al-Quran dan Hadist dengan menggunakan akal sehat serta pertimbangan yang sangat matang.

Tujuannya agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al Qur’an dan As Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam.


Ijtihad sebaiknya dilakukan oleh orang yang mengerti serta faham dengan baik tentang Al Qur’an dan hadist, hal ini dilakukan agar yang dihasilkan adalah sesuatu yang baik yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an juga hadist.


Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT secara lengkap dan sempurna mencakup seluruh alam beserta isinya akan tetapi tidak semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an maupun hadist, maka demi memenuhi keperluan masyarakat atau umat manusia  sebagai pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah diperlukan upaya Ijtihad.


Al Qur’an sebagai landasan dasar ilmu dan bagi orang yang berakal boleh mengembangkannya, akan tetapi tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan sekehendak hati dan melencengkan dari arti yang sesungguhnya, seolah Al Qur’an ikut akal manusia padahal sesungguhnya akal-lah yang harus mengikuti Al Qur’an. Maka dalam berijtihad hendaknya mencari kemiripan yang terdapat dalam Al Qur’an atau yang mendekati dalam hadist.


Selain tersebut diatas ada perbedaan keadaan pada saat diturunkannya Al Qur’an dengan kehidupan setelahnya, terlebih saat ini yang disebut dengan era modern, dimana setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan memerlukan peraturan peraturan baru dalam melaksanakan ajaran Islam yang dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari.



Ijtihad Telah Dilakukan Sepeninggal Rasulullah saw


Ijtihad telah dilakukan oleh para sahabat sepeninggalnya Rasulullah dan diikuti ulama ulama hingga saat ini. Sebagai contoh Abu Bakar as Siddiq, beliau apabila menemui perselisihan maka hal pertama yang dilakukan adalah merujuk kepada Al Qur’an.


Jika tidak ditemukan maka ia menggunakan hadist nabi, namun bila tidak ditemukan atau ragu dengan hukum yang didapat maka beliau mengumpulkan para sahabat untuk melakukan musyawarah.


Bila musyawarah telah dicapai mufakat beliau pun sepakat dengan pendapat yang dihasilkan dan memutuskan hukum sesuatu yang dipermasalahkan serta mengikutinya. Orang orang yang berijtihad ini disebut mujtahid.



Contoh Ijtihad


Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.


Contoh lain adalah tentang bayi tabung, pada zamannya Rasulullah bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan.


Para ulama telah merujuk kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa.


Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami isteri yang menitipkan ke rahim perempuan lain, jika ada yang demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya karena akan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari terutama soal warisan.


Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.


Demikianlah pengertian ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah dan para ulama sampai saat ini yang tetap mencari rujukan terlebih dahulu dari Al Qur’an dan hadist nabi saw.

Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here