Minggu, 12 Februari 2012

Hijab, Penjaga Kehormatan Wanita Muslimah

Berhijab atau menggunakan penutup merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wanita muslimah. Dalam syariat Islam, hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita. Penggunaan hijab bertujuan untuk menutupi seluruh tubuh serta menutupi perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki bukan muhrim.

Secara lughah, hijab berarti dinding atau tirai. Dengan demikian, hijab dapat diartikan sebagai perlindungan wanita (Islam) dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim. Islam memiliki prinsip dasar untuk mewujudkan sistem yang suci. Oleh sebab itu, Islam senantiasa berusaha mendidik pemeluknya agar menjadi manusia bertakwa, disiplin, serta menjaga kesucian diri.


Salah satu pendidikan yang tergolong penting adalah melatih kedisiplinan manusia agar terhindar dari kecenderungan-kecenderungan buruk serta mampu mengarahkan perilaku pada hal-hal baik yang dihalalkan. Sebagai salah satu cara perwujudan hal ini, Islam membuat peraturan yang dinamai hijab atau penutup.


Penutup yang dapat menutupi semua bagian tubuh wanita yang haram dilihat laki-laki bukan muhrim adalah hijab syar’i. Salah satu bagian tubuh yang lebih wajib ditutupi adalah wajah. Mengapa? Karena wajah merupakan bagian yang menarik sehingga sering menimbulkan fitnah. Oleh sebab itu, wanita muslimah wajib menutup wajahnya di depan orang bukan muhrim.


Setiap orang pasti sepakat bahwa wajah merupakan bagain paling menarik dari seorang wanita sehingga wajib ditutup. Hal ini tertuang pula dalam beberapa dalil Al quran serta hadis nabi yang diperkuat oleh pendapat para sahabat dan tokoh ulama Islam.


Peraturan yang disepakati itu mengarah pada satu hal, yaitu kewajiban wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya. Aturan itu pun merujuk pada bagian wajah yang wajib ditutupi untuk menghindari prasangka buruk dan fitnah.


Hijab syar’i memiliki syarat-syarat sebagai berikut.

Hijab yang digunakan harus menutupi seluruh bagian tubuh yang haram dilihat orang bukan muhrim.Hijab syar’i bukan berfungsi sebagai perhiasan.Hijab yang digunakan harus tebal sehingga tidak tembus pandang.Hijab yang digunakan harus berukuran lebar sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh karena terlalu ketat.Tidak menggunakan wangi-wangian atau parfum.Tidak menyerupai pakaian laki-laki.Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Hijab syar’i merupakan keharusan bagi para wanita yang mengaku dirinya sebagai Islam guna meneladani jejak kaum wanita muslimah pendahulu.


Hijab adalah cermin kesucian diri. Hijab merupakan kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan atau ghirah. Ironisnya, kini kaum wanita yang mengaku Islam sering menampakkan diri di depan umum tanpa menggunakan penutup atau hijab. Mereka seolah tanpa rasa malu menghias diri dan bersolek.


Kecenderungan wanita pesolek itu kadang menimbulkan kesulitan untuk membedakan wanita muslim dan wanita kafir. Sekalipun ada yang mengenakan kerudung, hal itu tidak lebih sebagai hiasan penutup kepala. Mengapa demikian? Karena yang lebih ditonjolkan saat berkerundung adalah kecocokan warna serta efeknya terhadap bentuk wajah, bertambah cantik atau tidak.


Seperti yang telah disebutkan, hijab merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan wanita muslim. Karena sifatnya wajib, meninggalkan hijab berarti dapat menimbulkan dosa yang membinasakan dan mampu mendatangkan dosa-dosa lain. Oleh sebab itu, wanita yang mengaku muslim selayaknya mengenakan hijab sebagai bentuk ketaatannya pada Allah.


Mengenakan hijab syar’i memiliki beberapa keutamaan, yaitu sebagai berikut.

Tanda kesucian.Menjaga kehormatan.Membersihkan hati.Melahirkan akhlak mulia.Menjaga rasa malu.Menjauhkan diri dari keinginan dan hasrat syetan.Menjaga kecemburuan. Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here