Sabtu, 07 April 2012

Sumber Hukum Islam

 Islam merupakan agama yang paling sempurna. Sebagaimana sebuah pemerintahan yang memiliki hukum, agama islam pun mempunyai hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umat. Layaknya sebuah hukum, tentulah harus memiliki sumber pedoman dalam pelaksanaannya. Sebagai agama yang sempurna tentulah sumber hukumnya pun datang dari Yang Maha Sempurna, Yakni Allah Swt dan dari rasulnya, yakni Muhammad saw.

Sumber hukum yang datang dari Allah Swt yang disampaikan kepada Muhammad saw seluruhnya termaktub secara lengkap dalam kitab Al-Quran dan Sunnah, yang kemudian dianggap sebagai sumber hukum Islam. Al-Quran dan Sunnah merupakan sumber hukum yang utama yang akan membawa umat islam mencapai kesempurnaan di dunia maupun di akhirat.


Selain Al-Quran dan Sunnah, agama islam juga mengakui bahwa terdapat Ijma dan Qiyas yang layak dijadikan sebagai sumber hukum islam lainnya. Seperti apa gambaran kejelasan sumber hukum islam yang terangkum dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas tersebut? Berikut adalah uraian singkatnya.


Al-Quran merupakan kumpulan kitab suci umat islam sekaligus sumber hukum islam yang utama. Al-Quran besisi kumpulan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw yang diturunkan secara berkala dan menggunakan bahasa Arab.


Kearaban yang dimiliki oleh Al-Quran merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan karena sudah menjadi bagiannya. Oleh karena itu, setiap terjemahan bahasa arab dari Al-Quran tidak bisa kita sebut sebagai Al-Quran melainkan tafsir.


Al-Quran merupakan kitab suci sekaligus sumber hukum islam yang terdiri atas beragam pokok ajaran yang merupakan kandungan utamanya. Yang termasuk ke dalam pokok isi kandungan Al-Quran adalah sebagai berikut.

TauhidIbadahJanji dan AncamanHukum dan peraturanRiwayat dan cerita

Kebanyaakan hukum yang terdapat dalam Al-Quran itu membicarakan perkara yang umum dan tidak membicarakan hal-hal yang kecil. Oleh karena itu, Agar penjelasan yang terkandung dalam Al-Quran dapat dipahami secara mendetail, maka dibutuhkan beberapa pendukung, seperti Sunnah, Ijma, dan Qiyas. 


Secara bahasa, Sunnah adalah jalan yang terpuji atau jalan yang dibiasakan. Sedangkan pengertian sunah menurut istilah adalah segala sesuatu yang disampaikan atau diberitakan oleh Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun pengakuan yang harus diyakini kebenarannya.


Sunnah merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran. Oleh karena itu, jangan sampai ragu untuk menjadikan sunnah ini sebagai sebuah pegangan untuk menjalankan hukum islam.


Ijma merupakan kebulatan pendapat semua ahli mujtahid dari kaum muslimin yang berada pada satu masa tentang suatu hal yang berkaitan dengan hukum syara. Untuk dapat menjadi seorang mujtahid, seseorang harus memenuhi 3 syarat utama, yaknimemiliki pengetahuan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma sebelumnya; memiliki pengetahuan tentang ushul fiqih; dan menguasai ilmu bahasa.


Qiyas merupakan sebuah usaha untuk menerangkan sesuatu yang sebelumnya tidak terdapat nashnya dalam Al-Quran maupun Sunnah dengan cara menbandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.


Selain itu, Qiyas juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menyamakan sesuatu yang tidak terdapat nashnya dalam Al-Quran dan sunnah dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena ada kesamaan illat.


View the original article here