Sabtu, 28 Januari 2012

Khutbah Jumat: Rukun Penting dalam Shalat Jumat

Menunaikan ibadah shalat bagi umat muslim adalah kewajiban. Berdasarkan hukumnya, shalat dibedakan menjadi dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunat. Shalat wajib adalah shalat yang dilakukan lima waktu dalam sehari, yaitu Isa, Shubuh, Dzuhur, Ashar, dan Maghrib. Sementara itu, shalat sunat adalah shalat yang dilakukan di waktu-waktu tertentu, seperti shalat tahajud, shalat istiqharah, dan shalat jumat.

Khusus untuk shalat jumat, hukum sunat berganti dengan wajib bagi kaum laki-laki. Hukum shalat jumat bagi kaum laki-laki muslim adalah wajib ‘ain. Berbicara mengenai kewajiban menunaikan shalat jumat, kewajiban untuk memenuhi rukun dan tata cara shalat jumat pun harus dipenuhi, salah satunya adalah mendengarkan khutbah jumat.


Ibarat makanan siap saji, shalat jumat dan khutbah jumat adalah satu paket. Berbeda dengan shalat sunat tahajud, shalat jumat baru bisa dilaksanakan jika rangkaian atau rukun shalat tersebut telah terpenuhi. Secara ajaran agama Islam, khutbah jumat adalah salah satu rukun dalam shalat jumat yang wajib ada dan harus dilaksanakan sebelum shalat jumat dilaksanakan.


Menjalankan rukun shalat jumat yang satu ini akan membuat shalat jumat yang dilakukan menjadi sah. Kebiasaan melewatkan khutbah pada kenyataannya sering dilakukan oleh sebagian kaum lelaki. Tanpa didasari pengetahuan tentang pentingnya mendengarkan khutbah jumat, mereka pun datang ke masjid untuk menunaikan shalat jumat tepat saat shalat tersebut akan dimulai.


Dalam ajaran agama Islam, orang yang bertugas untuk membawakan khutbah disebut khatib. Khatib atau khateeb dalam bahasa Arab bukan hanya bertugas menyampaikan khutbah sesaat sebelum shala jumat berlangsung. Ketika shalat Ied akan dilangsungkan, khatib juga melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan khutbah pada umat muslim yang hadir.


Jika sudah memenuhi syarat, siapa pun bisa menjadi khatib. Syaratnya tentu saja sudah diatur dalam Al quran dan hadits. Hal yang harus diingat oleh siapapun yang akan atau ditunjuk menjadi khatib pada shalat jum’at adalah bahwa khutbah pada shalat jum’at terdiri dari dua bagian, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Penanda diakhirinya khutbah satu untuk kemudian berganti dengan khutbah dua adalah duduk yang dilakukan khatib di antaranya.


Hal lain yang takkalah penting dari pelaksanaan khutbah jumat adalah rukun atau tata cara pelaksanaannya. Berdasarkan dalil yang dilontarkan oleh beberapa ulama, rukun pelaksanaan khutbah jumat ada lima.


Sebelum khatib memulai khutbahnya, hal pertama yang harus dilakukannya adalah membaca hamdalah. Hamdalah adalah kalimat atau lafaz yang memuji dan mengagungkan nama Allah swt. Hamdallah yang diucapkan antara lain alhamdulillah, innalhamdalillah, atau ahmadullah.


Khatib wajib untuk mengucapkan shalawat atau puji-pujian kepada Nabi Muhammad saw. Shalawat kepada Nabi Muhammad harus diucapkan dengan jelas. Shawalat yang umum diucapkan oleh khatib ketika khutbah adalah ushalli ala Muhammad, as-shalatu ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.


Selesai mengucap puji-pujian untuk Allah swt dan Nabi Muhammad SAW, khatib wajib menyampaikan ajakan untuk lebih bertaqwa pada Allah. Ajakan untuk menjauhi larangan dan mematuhi semua perintah Allah menjadi agenda utama dalam rukun khutbah jum’at yang ketiga ini.


Dalam menyampaikan khutbahnya, khatib diwajibkan untuk menyelipkan paling tidak satu ayat. Ayat yang diselipkan harus lengkap beserta makna dan pengertiannya. Ayat Al quran yang digunakan bergantung pada isi khutbah yang dibawakan.


Selayaknya ceramah, khutbah jum’at juga wajib diakhiri dengan doa untuk kebaikan bersama. Beroda memohon perlindungan pada Allah demi kebaikan bersama adalah doa yang lumrah dipanjatkan. Doa yang diaminkan oleh orang yang berjumlah lebih dari 40 orang, niscaya akan lebih mustajab.

Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here